DASAR ASUMSI UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) TAHUN 2013

DASAR ASUMSI  UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) TAHUN 2013

images

  1. Dasar pemberlakuan uang kuliah tunggal (UKT) adalah Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : 97/E/KU/2012 tanggal 5 Februari 2013 tentang UKT yang intinya adalah sbb :

a. Menghapus uang pangkal/SPFP bagi maba program S1reguler mulai tahun akademik 2013/2014

b. Menetapkan dan melaksanakan tarif UKT bagi maba program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

  1. SK Rektor Nomor : 78/SK/2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Penetapan UKT bagi maba Program S1 jalur SNMPTN.
  1. UKT adalah uang kuliah tunggal yang diberlakukan bagi mahasiswa baru mulai angkatan 2013, dan tidak diberlakukan bagi mahasiswa lama.
  2. Sistem penerimaan maba tahun 2013 meliputi :

a. SNMPTN : seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri atau dikenal dengan jalur undangan (kuota 50 %) Tahun sebelumnya kuota 20%

b. SBMPTN : seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri atau dikenal dengan jalur tes tulis (kuota 30 %) Tahun sebelumnya kuota 40%

c. SPMK : seleksi minat dan kemampuan khusus atau dikenal dengan jalur tes mandiri (kuota 20%) Tahun sebelumnya kouta 40%

Catatan :

Jalur seleksi (a) SNMPTN disebut program  S1 reguler

Jalur seleksi (b) dan (c) disebut program S1 non reguler

Thn sebelumnya (a),(b) reguler, serta (c) non reguler

  1. Prinsip dasar penentuan tarif UKT adalah merupakan peleburan semua tarif/komponen biaya yang diberlakukan pada mahasiswa mulai masuk sebagai maba sampai wisuda dan dibagi rata dalam 8 semester (asumsi mahasiswa selesai studi dalam 4 tahun/8 semester)
  2. Komponen tarif yang selama ini berlaku di UB dan dilebur menjadi tarif UKT meliputi :

a. Komponen biaya yang sekali bayar :

– SPFP, ORDIK, ORMAWA, Tes Bahasa Inggris, Tes kesehatan, Perpus, Layanan TI, Jaket Almamater, dan Wisuda

b. Komponen biaya yang dibayar tiap semester :

-SPP dan DBP serta IOM

Catatan :

RUMUS  UKT = (a)/8  + (b)

  1. Prinsip dasar bahwa UKT 2013 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tarif SPP tahun 2012 kecuali mempertimbangkan faktor inflasi.
  2. Sruktur pembiayaan PTN BLU adalah menganut  azas perbandingan sumber pendanaan sbb :

APBN    : 60 % (Pemerintah)

PNBP     : 30 % (SPP/UKT dari mahasiswa dan masyarakat)

USAHA : 10 % (hasil usaha dan kerjasama)

  1. Dampak pemberlakuan UKT :

a. Bagi MABA diringankan beban biaya yg dibayarkan pada awal sebagai MABA, karena uang SPFP (uang gedung), ORDIK/ORMAWA, JAKET, dsb dibayar dalam 8 smt.

b. Bagi MALA  dan Organisasi MHS tidak ada pengaruhnya

c. Bagi Penerimaan UB akan mengalami penurunan pada tahun 1,2 dan 3 saat pemberlakuan UKT

  1. Mahasiswa UB dengan tarif UKT tidak dikenakan biaya apapun selama menjadi mahasiswa UB kecuali UKT yang dibayar tiap semester tsb.
  2. Pembayaran UKT saat pendaftaran ulang MABA dibayarkan setahun sekaligus (2 semester), kemudian mulai semester III dibayarkan tiap semester sampai lulus.
  3. Berdasarkan data potensi ekonomi orang tua mahasiswa , maka Komposisi mahasiswa FT UB berdasarkan katagori UKT  adalah sbb :

Katagori I             : sekitar 10-20 %

Katagori II            : sekitar 20-40 %

Katagori III          : sekitar 20-40 %

Katagori IV          : sekitar 10 %

Dimungkinkan mengajukan penundaan pembayaran dan keringanan, sesuai data yang menunjang.

Sumber:  File Presentasi Sosialisasi UKT di FT oleh PD2 Teknik

 

Berikut adalah UKT bagi mahasiswa yang diterima lewat jalur SNMPTN undangan , Tahun Ajaran 2013/2014

http://www.fileswap.com/dl/qvLu8ur0XW/Uang-Kuliah-Tunggal-2013-Jalur-Nasional.pdf.html