DASAR ASUMSI UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) TAHUN 2013
- Dasar pemberlakuan uang kuliah tunggal (UKT) adalah Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : 97/E/KU/2012 tanggal 5 Februari 2013 tentang UKT yang intinya adalah sbb :
a. Menghapus uang pangkal/SPFP bagi maba program S1reguler mulai tahun akademik 2013/2014
b. Menetapkan dan melaksanakan tarif UKT bagi maba program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
- SK Rektor Nomor : 78/SK/2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Penetapan UKT bagi maba Program S1 jalur SNMPTN.
- UKT adalah uang kuliah tunggal yang diberlakukan bagi mahasiswa baru mulai angkatan 2013, dan tidak diberlakukan bagi mahasiswa lama.
- Sistem penerimaan maba tahun 2013 meliputi :
a. SNMPTN : seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri atau dikenal dengan jalur undangan (kuota 50 %) Tahun sebelumnya kuota 20%
b. SBMPTN : seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri atau dikenal dengan jalur tes tulis (kuota 30 %) Tahun sebelumnya kuota 40%
c. SPMK : seleksi minat dan kemampuan khusus atau dikenal dengan jalur tes mandiri (kuota 20%) Tahun sebelumnya kouta 40%
Catatan :
Jalur seleksi (a) SNMPTN disebut program S1 reguler
Jalur seleksi (b) dan (c) disebut program S1 non reguler
Thn sebelumnya (a),(b) reguler, serta (c) non reguler
- Prinsip dasar penentuan tarif UKT adalah merupakan peleburan semua tarif/komponen biaya yang diberlakukan pada mahasiswa mulai masuk sebagai maba sampai wisuda dan dibagi rata dalam 8 semester (asumsi mahasiswa selesai studi dalam 4 tahun/8 semester)
- Komponen tarif yang selama ini berlaku di UB dan dilebur menjadi tarif UKT meliputi :
a. Komponen biaya yang sekali bayar :
– SPFP, ORDIK, ORMAWA, Tes Bahasa Inggris, Tes kesehatan, Perpus, Layanan TI, Jaket Almamater, dan Wisuda
b. Komponen biaya yang dibayar tiap semester :
-SPP dan DBP serta IOM
Catatan :
RUMUS UKT = (a)/8 + (b)
- Prinsip dasar bahwa UKT 2013 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tarif SPP tahun 2012 kecuali mempertimbangkan faktor inflasi.
- Sruktur pembiayaan PTN BLU adalah menganut azas perbandingan sumber pendanaan sbb :
APBN : 60 % (Pemerintah)
PNBP : 30 % (SPP/UKT dari mahasiswa dan masyarakat)
USAHA : 10 % (hasil usaha dan kerjasama)
- Dampak pemberlakuan UKT :
a. Bagi MABA diringankan beban biaya yg dibayarkan pada awal sebagai MABA, karena uang SPFP (uang gedung), ORDIK/ORMAWA, JAKET, dsb dibayar dalam 8 smt.
b. Bagi MALA dan Organisasi MHS tidak ada pengaruhnya
c. Bagi Penerimaan UB akan mengalami penurunan pada tahun 1,2 dan 3 saat pemberlakuan UKT
- Mahasiswa UB dengan tarif UKT tidak dikenakan biaya apapun selama menjadi mahasiswa UB kecuali UKT yang dibayar tiap semester tsb.
- Pembayaran UKT saat pendaftaran ulang MABA dibayarkan setahun sekaligus (2 semester), kemudian mulai semester III dibayarkan tiap semester sampai lulus.
- Berdasarkan data potensi ekonomi orang tua mahasiswa , maka Komposisi mahasiswa FT UB berdasarkan katagori UKT adalah sbb :
Katagori I : sekitar 10-20 %
Katagori II : sekitar 20-40 %
Katagori III : sekitar 20-40 %
Katagori IV : sekitar 10 %
Dimungkinkan mengajukan penundaan pembayaran dan keringanan, sesuai data yang menunjang.
Sumber: File Presentasi Sosialisasi UKT di FT oleh PD2 Teknik
Berikut adalah UKT bagi mahasiswa yang diterima lewat jalur SNMPTN undangan , Tahun Ajaran 2013/2014
http://www.fileswap.com/dl/qvLu8ur0XW/Uang-Kuliah-Tunggal-2013-Jalur-Nasional.pdf.html