Badan Perwakilan Mahasiswa Teknik Elektro yang disingkat BPME adalah lembaga tertinggi yang bersifat yudikatif dan legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan HME FT-UB.
Tugas BPME adalah :
- Menetapkan AD dan ART HME FT-UB.
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HME FT-UB.
- Menetapkan Peraturan Umum HME FT-UB.
- Memilih dan menetapkan Penanggungjawab Sementara EME selama masa vacuum of power.
- Menetapkan Ketua Umum EME hasil pemilihan.
- Mengawasi EME dalam menjalankan GBHK HME FT-UB.
- Menyerap dan merumuskan aspirasi Anggota HME FT-UB dan menyalurkan kepada EME.
Hak BPME:
- Berhak mengubah AD dan ART HME FT-UB dalam sidang istimewa.
- Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas sesuai AD/ART HME FT-UB.
- Berhak membebas tugaskan Ketua Umum EME melalui sidang istimewa.
Keanggotaan
BPME bekerja secara kolektif kolegial dengan keanggotannya teridiri 3 angkatan aktif termuda, dimana setiap angkatan memberikan perwakilan sebanyak 3 orang. 3 angkatan tersebut pada periode ini adalah Angkatan 2019, 2020 dan 2021.
BPME dibagi menjadi 2 komisi:
- Komisi Legislatif
Komisi legislatif merupakan komisi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas BPME yang bersifat legislatif.
Berikut merupakan program kerja komisi legislatif:
- Pengkajian perundang-undangan dan peraturan dibawah perundang-undangan
- Sidang Umum
- Sidang Istimewa
- Sidang Pleno
- Aspirasi KBME
- Aspirasi Alat Kelengkapan
- Open Talk Himpunan
- EEDP
- Komisi Yudikatif
Komisi yudikatif merupakan komisi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas BPME yang bersifat yudikatif.
Berikut merupakan program kerja komisi yudikatif:
- Monitoring kerja EME & LSO
- Evaluasi HME
- Tilik GBHK
- Rapat Koordinasi HME
- Tour HME
- EEDP